banner here

Cari Blog Ini

Molor 2015, Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Honorer K2

advertise here

 
    Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014
.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Seperti yang Extra madura sadur dari JPPN Online.

Makin Resah

Bukan hanya anggota DPRD yang rajin mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sejumlah organisasi para honorer pun makin sering datang di jelang pergantian tahun ini.

Misi forum-forum honorer tersebut sama yakni minta kejelasan status honorer kategori dua (K2).
"Kami dari berbagai forum honorer minta kejelasan nasib kami. Ini tinggal beberapa hari lagi, kami hanya menunggu kebijakan dari MenPAN-RB yang baru terkait honorer K2," kata Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Katanya, waktu yang sudah mepet ini membuat honorer K2 semakin resah. Itu sebabnya pemerintah harus secepatnya menelorkan keputusan tentang kebijakan honorer K2.
"Tidak usah lama-lama lagi, ini sudah tinggal beberapa hari mumpung PP 56 Tahun 2014 masih berlaku. Kalau lewat tamatlah riwayat honorer K2," tegasnya.

Senada itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi. Menurut dia, MenPAN-RB baru cukup melanjutkan apa yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya.
"Tidak perlu tes-tes lagi, yang bodong itu cukup digantikan dengan yang K2 asli. Jangan lama-lama lagi karena waktu sudah sangat mepet," tandasnya.

Terkini