banner here

Cari Blog Ini

emerintah Hentikan Pengangkatan Honorer Daerah...

advertise here
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai usulan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) belum perlu diterapkan. Jumlah PNS sebesar 4,7 juta jiwa atau sekitar 2,4 persen dari jumlah penduduk dinilainya masih ideal, apalagi untuk melayani wilayah kepulauan seperti Indonesia. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, kebutuhan yang justru mendesak saat ini adalah penertiban pegawai honorer daerah. "Saya kira yang perlu kita disiplinkan adalah pengangkatan pegawai honorer di daerah karena juga memberatkan anggaran," kata Mendagri Gamawan Fauzi di komplek Istana Kepresidenan kemarin (22/6/2011).

Kemendagri telah memerintahkan pemerintah daerah menghentikan pengangkatan pegawai honorer sejak 2006. Namun, hingga kini praktik tersebut ternyata masih berlangsung secara diam-diam. Gamawan menegaskan, setelah program percepatan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS berakhir tahun ini, pemerintah tidak akan meneruskannya. "Karena itu diangkat oleh pemda, maka pemda yang harus mencarikan solusinya," tegasnya.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Selasa (21/6 ) lalu mengusulkan pengurangan jumlah PNS secara bertahap. Salah satunya dengan menggunakan tenaga kontrak lepas (outsourcing) untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
“Kita harus mencontoh perusahaan swasta. Untuk urusan kerumahtanggaan kantor, sebaiknya kita sewa saja (petugas) (untuk) bersih-bersih, tidak usah angkat PNS," tuturnya.

Jumlah PNS yang berlebihan menurunkan kapasitas pembangunan yang dapat dilakukan pemerintah. Dia mencontohkan, 70 persen keuangan negara dialirkan ke daerah. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji PNS. Meski anggarannya tersedot untuk abelanja pegawai, daerah masih saja mengajukan tambahan alokasi CPNS setiap tahun. "Tahun ini saja ada formasi satu juta PNS daerah. Apakah memang sebesar itu kebutuhannya," kata promotor doktoral Presiden SBY di Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Pemekaran daerah yang disertai pengangkatan CPNS baru serta program pengangkatan honorer menjadi CPNS dinilai Any justru memperburuk kondisi kepegawaian. "Karena itu harus ada resizing, yang pensiun, harus pensiunkan, yang belum 55 tahun harus ditawarkan pensiun dini sukarela," terangnya. Langkah maju bahkan telah dilakukan Dirjen Perbendaharaan dan Piutang Negara yang menawarkan pensiun dini sukarela bagi PNS di lingkungannya dengan sejumlah kompensasi. Meski undang-undang kepegawaian memungkinkan hal tersebut, usulan tersebut belum disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (... )

Terkini