Pemilik kendaraan bermotor diimbau tidak memodifikasi pelat nomor polisi sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, seperti B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK.
Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2011).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)."
Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan pelat nomor yang sudah ditetapkan. Nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.
Apabila pelat nomor rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.(...)
Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2011).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)."
Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan pelat nomor yang sudah ditetapkan. Nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.
Apabila pelat nomor rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.(...)