Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya memecat DL (30), tenaga harian lepas (THL) di bagian Humas dan Protokoler Pemkab setempat. Yang bersangkutan terbukti berbuat mesum di lokasi objek wisata Lampu Mercusuar, Desa Ujung Piring, Kecamatan Socah, belum lama ini.
“Pelaku perempuan video mesum sudah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebagai salah satu THL di bagian humas,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan Imam Muljadi, Selasa (9/12).
Imam menjelaskan, kasus video oral seks tersebut menjadi agenda prioritas dalam penanganan karena banyak menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, perbuatan semacam itu tidak layak dilakukan oleh pegawai Pemkab Bangkalan.
“Kasus ini memang menjadi prioritas. Sebab, perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi pemerintah,” ucapnya.
Imam menambahkan, lawan mainnya, RU (35), seorang PNS staf Bagian Keuangan Pemkab tersebut, masih menjalani proses pemeriksaan. “Pelaku yang sudah PNS kami proses dan telah diusulkan untuk mendapat sanksi paling berat,” ucapnya.
Imam berharap, kasus serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang. Seharusnya pelayanan publik memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tetapi perbuatan DL dan RU tidak patut ditiru. “Kami imbau kepada THL dan PNS yang lain agar tidak melakukan perbuatan semacam itu karena melanggar norma agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam Muljadi.
“Pelaku perempuan video mesum sudah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebagai salah satu THL di bagian humas,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan Imam Muljadi, Selasa (9/12).
Imam menjelaskan, kasus video oral seks tersebut menjadi agenda prioritas dalam penanganan karena banyak menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, perbuatan semacam itu tidak layak dilakukan oleh pegawai Pemkab Bangkalan.
“Kasus ini memang menjadi prioritas. Sebab, perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi pemerintah,” ucapnya.
Imam menambahkan, lawan mainnya, RU (35), seorang PNS staf Bagian Keuangan Pemkab tersebut, masih menjalani proses pemeriksaan. “Pelaku yang sudah PNS kami proses dan telah diusulkan untuk mendapat sanksi paling berat,” ucapnya.
Imam berharap, kasus serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang. Seharusnya pelayanan publik memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tetapi perbuatan DL dan RU tidak patut ditiru. “Kami imbau kepada THL dan PNS yang lain agar tidak melakukan perbuatan semacam itu karena melanggar norma agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam Muljadi.