Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini diambil karena jumlah honorer ternyata sangat banyak.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS. “Ada yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, honornya dibayar terputus, usia tidak memenuhi syarat atau sebab lainnya,” kata Mangindaan, pekan lalu.
“Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT. Apalagi jika instansinya membutuhkan tenaga honorer tersebut,” imbuh Mangindaan.
Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketat. Alasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini.
“Pengadaan PTT harus sesuai persyaratan ketat dan pengendalian ketat juga, sehingga tidak menimbulkan masalah yang sama seperti halnya tenaga honorer,” ujarnya.(...)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS. “Ada yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, honornya dibayar terputus, usia tidak memenuhi syarat atau sebab lainnya,” kata Mangindaan, pekan lalu.
“Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT. Apalagi jika instansinya membutuhkan tenaga honorer tersebut,” imbuh Mangindaan.
Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketat. Alasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini.
“Pengadaan PTT harus sesuai persyaratan ketat dan pengendalian ketat juga, sehingga tidak menimbulkan masalah yang sama seperti halnya tenaga honorer,” ujarnya.(...)