Persoalan E KTP Online di
Indonesia saat ini seakan menjadi Trending Topic di mana – mana. Mulai dari
pembuatannya hingga masalah korupsinya. Tidak tanggung – tanggung dana E KTP
yang di korupsi di duga mencapai Dua Triliyun Rupiah, sebuah angka yang cukup
fantastis bukan..?.
Selain masalah hukum, masalah pembuatan E KTP Online juga
sangat bermasalah. Di Kota Surabaya sendiri warga masyarakat sangat kesulitan
untuk melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Hal ini bisa di lihat dari
banyaknya antrian yang ada di kantor Dispenduk Capil Kota Surabaya yang
berlokasi di Gedung Siola.
Bahkan keadaan ini pernah membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini sangat berang dan memarahi bawahannya secara live di siaran televisi nasional. Untuk menanti proses pencetakan E KTP Online-pun warga harus bersabar menanti dengan waktu yang tidak tentu, bisa dalam hitungan bulan bahkan dalam hitungan tahun.
Permasalahan yang terbaru adalah bagaimana jika E KTP habis masa berlakunya.?, apakah harus cetak ulang …?
Masalah E KTP habis masa
berlakunya ini menghantui bagi pemegang E KTP Online yang melakukan perekaman
data dan pencetakan kartu pada masa awal sosialisasi E-ktp Online di lakukan,
yaitu sekitar tahun 2012.
Hal ini di karenakan, pada E KTP Online mereka, masih
terdapat masa berlaku kartu (Masa Expired) yang mempunyai rentang waktu selama
5 tahun. Namun hal ini tidak berlaku pada pemegang E KTP Online yang melakukan
pencetakan pada generasi ke – dua. Mereka cukup beruntung, karena di masa
berlaku tertulis” Berlaku Seumur Hidup”.. Masa berlaku seumur hidup ini
biasanya hanya tercetak kepada pemilik kartu yang berusia 60 tahun ke-atas
(Manula).
Namun anda tidak perlu khawatir
bila E KTP habis masa berlakunya, karena berdasarkan surat edaran dari
Kementrian Dalam Negeri nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, di situ jelas
tertulis bahwa E KTP Online mempunyai masa berlaku se-umur hidup, meskipun di E
KTP Online anda tercetak tanggal masa berlaku.
Berikut beberapa langkah
sederhana yang bisa di lakukan untuk membuat E KTP Online anda menjadi berlaku
seumur hidup.
1. Pastikan bahwa KTP anda sudah
E KTP Online
2. Datang ke kantor Kecamatan
setempat atau kantor Dispenduk di kota anda
.
3. Mintalah ke petugas Kecamatan
atau Dispenduk untuk melakukan Aktivasi E KTP Online yang anda miliki.
4. Untuk proses Aktivasi ini E
KTP Online anda akan di letakkan pada suatu alat yang bernama “ Smart Reader”,
alat ini terhubung dengan sebuah monitor yang akan langsung membaca data – data
dari E KTP Online anda.
5. Proses Aktifasi ini di akhiri
dengan menempelkan telunjuk jari anda ke mesin pembaca sidik jari.
6. Setelah
proses ini selesai, berarti E KTP Online yang anda miliki sudah berlaku untuk
seumur hidup, meskipun di fisiknya masih terdapat masa berlakunya.
Untuk penggantian fisik E KTP
Online, hanya akan di lakukan apabila terjadi kerusakan kartu dan ada perubahan
data di dalamnya. misalnya perubahan data alamat, status perkawinan maupun
pekerjaan.
Sejatinya pemerintah telah
membatasi masa perekaman E KTP Online ini hingga pada akhir bulan September
2016. Hal ini kemudian memancing banyak masyarakat untuk berbondong – bondong
mendatangai pusat perekaman dan pencetakan E KTP Online. Di Kota Surabaya
sendiri dalam sehari panjangnya antrian untuk mengurus E KTP Online ini bisa
mencapai ratusan orang.
Membludaknya masyarakat yang
mengurus E KTP Online rupanya membuat Kemendagri kewalahan. Bahkan saat ini
blanko E KTP Online telah habis dan Kemendagri baru akan menyediakan lagi pada
awal bulan November nanti.
Untuk mengatasi persoalan blanko
yang habis, Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan Surat Keterangan
Pengganti E-ktp Online. Surat ini nantinya akan di lengkapi dengan Barcode yang
bisa di pindai oleh ponsel untuk mengetahui no KTP di pemilik surat. Meskipun
hanya sebagai pengganti E KTP Online, namun surat ini juga berfungsi penuh
layaknya E KTP Online dan bisa di gunakan untuk berbagai keperluan, seperti
Pemilihan Umum, perbankan, Pernikahan, Imigrasi, Asuransi, Kepolisian, BPJS,
BPJS dan kebutuhan lainnya. (Yanuar Yudha/kabarsurabaya.org/extramadura).