banner here

Cari Blog Ini

Tenaga Honorer Protes Diskriminasi

advertise here
Tenaga honorer se-Indonesia yang ada di instansi pemerintahan, protes keras atas rancangan peraturan pemerintah yang bakal membagi dua kategori tenaga honorer.

Pembagian itu terkait pembayaran gajinya, apakah dengan APBD/APBN atau yang digaji non APBD/APBN. Pemilahan itu juga terkait pengangkatan mereka menjadi calon PNS.

Disampaikan Koordinator DPC Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) Kota Surabaya Eko Mardiono,dengan adanya pemilahan kategori I dan II untuk tenaga honorer, merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah.

“Kami ini sama-sama tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan. Hanya saja pemberian gajinya yang berbeda. Kami yang masuk kategori II digaji non APBD/APBN. Sehingga jika kami akan diangkat menjadi calon PNS, kami harus melalui tes. Yang lebih parah, masa kerja kami di-nol-kan, padahal kami ada yang sudah bekerja selama 25 tahun. Kategori I dan II harus diterima menjadi calon PNS tanpa ada perbedaan,” terang Eko.

bermula dari munculnya Surat Edaran Menpan 05/2010 tentang penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat kategori I dan kategori II untuk dijadikan calon PNS.

“Namun sesuai syarat yang ada, kategori I karena digaji melalui APBD/APBN, maka langsung lolos menjadi calon PNS, sementara kategori II harus melalui tes. Padahal yang melalui tes itu adalah calon PNS dari jalur atau formasi umum. Karena itu kami akan menolak rancangan peraturan pemerintah perubahan kedua atas PP 48/2005 yang sangat diskriminatif. Dalam rancangan itu, pasal 6A menyebutkan tes antar honorer dan kuota paling banyak 30 persen dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011,” ujar Eko.

DKHI meminta, jika tes antar honorer itu dilakukan bertahap, maka batasnya jangan sampai 2011, tapi sampai 2014 atau sampai seluruh honorer yang ada diselesaikan untuk menjadi calon PNS. Begitu juga terkait usulan pemerintah daerah untuk tes calon PNS formasi umum, agar dipending dulu dan tidak membuka tes caon PNS formasi umum pada 2011. (...)

Terkini