banner here

Cari Blog Ini

Ponpes Se-Jawa-Madura Tolak Fatwa Haram Merokok

advertise here

Lebih dari 150 pondok pesantren yang tersebar di Jawa dan Madura resmi mengeluarkan penolakan atas fatwa haram merokok yang dibuat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ponpes yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) menganggap fatwa tersebut terlalu mengada-ada.

Penolakan atas fatwa haram merokok dikeluarkan oleh FMPP setelah sebelumnya menggelar bahtsul masail atau pembahasan masalah-masalah di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam, di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, tanggal 21 dan 22 Januari 2009 lalu.

Dalam melakukan penolakannya, FMPP menganggap apa yang dikeluarkan MUI dengan bungkus fatwa adalah tidak benar.

"Secara sosial dan ekonomi keberadaan rokok bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Dan itu semua tidak sebanding dengan dasar MUI mengeluarkan fatwa haram, yaitu mubazir," kata KH Abdul Mu'id Shohib, Ketua FMPP yang juga tercatat sebagai Kepala Madrasah di Ponpes Hidayatul Mubtadi'ien Lirboyo, saat ditemui detiksurabaya.com di kediamannya, Selasa (27/1/2009).

Ditambahkannya, fatwa haram merokok juga dianggap menyalahi kultur, dan dikhawatirkan justru akan menimbulkan perpecahan di tengah kehidupan masyarakat.

"Masyarakat di Jawa pada umumnya dan utamanya kaum pria sangat sulit apabila harus lepas dari rokok. Fatwa haram tersebut justru kami khawatirkan akan mengakibatkan mereka bingung dan menimbulkan perpecahan. Padahal tujuan dari dikeluarkannya fatwa kan bukan untuk itu," jelas Gus Mu'is, sapaan akrab KH Abdul Mu'id Shohib.

Selain itu, FMPP dalam penolakannya juga menganggap MUI terlalu mengada-ada dan memaksakan kehendak, karena lembaga tersebut dianggap tidak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan hukum berdasarkan ijstihadnya sendiri.

"MUI itu sifatnya hanya naqil yang menukil beberapa hukum dari sejumlah kitab. Dengan sifatnya itu, jelas mereka tidak memiliki wewenang untuk menciptakan fatwa baru yang melanggar fatwa-fatwa sebelumnya," tegas Gus Mu'id.

Dalam melakukan penolakan atas fatwa haram merokok, FMPP menggunakan dasar 4 buah kitab fiqih, yang keseluruhannya tidak ada yang menyatakan merokok adalah sesuatu yang diharamkam. Kita-kita tersebut adalah Anwarul Buruq, Al Mausu'ah Fiqhiyah, Tuhfatul Muhtaj dan Bughyah Al Mutasyidien.

"Penolakan kami dari hasil bahtsul masail ini sudah kami kirimkan ke MUI. Dan jika memang bisa, harapan agar fatwa haram merokok itu kami minta untuk dibatalkan," imbuh Gus Mu'id.(...)

Terkini